Kemenko Pangan Genjot Kawasan Swasembada Kalteng, RTRWP Jadi Prioritas Utama
Kemenko Pangan mempercepat penyusunan tata ruang Kalimantan Tengah demi mendukung kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional berkelanjutan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Pangan mulai mempercepat pembentukan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Kalimantan Tengah melalui rapat koordinasi terbatas yang membahas penetapan Area of Interest sebagai pijakan awal pengembangan kawasan strategis nasional tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan kawasan swasembada berjalan selaras dengan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan percepatan penyusunan RTRWP merupakan prasyarat penting agar pengembangan sektor pangan, energi, dan air dapat berlangsung secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurut Hanif, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Namun, berbagai persoalan tata ruang yang masih dinamis harus segera diselesaikan agar investasi, pembangunan, dan pengelolaan kawasan memiliki kepastian.
Untuk itu, Kemenko Pangan menggandeng Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyamakan persepsi terkait penetapan kawasan prioritas pengembangan KSPEAN.
“Kami berharap penyelesaian tata ruang Kalimantan Tengah dapat dipercepat sehingga menjadi fondasi kuat bagi pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air,” ujar Hanif kepada wartawan di Kemenko Pangan di Jakarta, Senin (6/7/2026)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Tengah, Syahfiri, mengatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar RTRWP dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam menentukan Area Penggunaan Lain (APL) yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan pangan secara legal dan berkelanjutan.
Saat ini, program food estate telah berjalan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Pemerintah juga menyiapkan perluasan pengembangan ke Barito Timur, Kotawaringin Timur, Seruyan, serta sejumlah wilayah lain.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan seluruh 13 kabupaten dan satu kota dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan kawasan swasembada agar pertumbuhan ekonomi daerah lebih merata.
Selain mengembangkan produksi padi, kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi sentra pengembangan jagung, singkong, dan kedelai guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung target swasembada yang dicanangkan pemerintah. (agn)
