Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Kortastipidkor Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Kerugian negara diindikasikan mencapai Rp5 triliun

HALLONEWS.ID – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7), dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono bersama jajaran Kortastipidkor Polri.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
“Peningkatan status dilakukan melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan penyelidikan awal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pengiriman.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap ketahanan energi nasional.
“Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara dan memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek,” katanya.
Penyidik mengindikasikan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit resmi BPK.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 16 pihak dari total 34 undangan klarifikasi yang telah dilayangkan.
Penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta data elektronik, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” ujar Roberthus.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan institusinya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Kolaborasi tersebut diperlukan terutama untuk mendalami aspek teknis di bidang pertambangan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.
Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan koordinasi bersama BPK RI, PPATK, serta instansi terkait lainnya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (min)
