ARUKKI Minta KPK Jerat Syah Afandin dengan TPPU

ARUKKI mendesak KPK menerapkan TPPU terhadap eks Bupati Langkat dan mengusut seluruh aliran dana serta pihak yang terlibat.

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB
ARUKKI Minta KPK Jerat Syah Afandin dengan TPPU
ARUKKI meminta KPK untuk menerapkan TPPU terhadap eks Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat.

Organisasi tersebut mendesak penyidik menjerat mantan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana hasil dugaan korupsi.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menilai penerapan TPPU menjadi langkah penting agar penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh ke mana dana hasil dugaan suap atau gratifikasi proyek mengalir, termasuk kemungkinan adanya aset yang disamarkan.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat. Namun, perkara ini harus dikembangkan dengan penerapan pasal TPPU agar seluruh aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh,” kata Edwin kepada Hallonews, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada penerima dan pemberi suap semata. KPK diminta memeriksa seluruh pihak yang diduga menikmati atau terlibat dalam praktik korupsi tersebut, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Edwin menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Ia juga meminta KPK mengawal perkara hingga tuntas dan segera melimpahkannya ke pengadilan agar seluruh fakta dapat terungkap dalam persidangan.

“Melalui proses persidangan nantinya akan terlihat secara jelas siapa saja pihak yang ikut terlibat dan sejauh mana peran masing-masing dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Selain mendorong pengusutan kasus, ARUKKI juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas aparatur negara. Edwin menilai masih banyak pejabat yang belum memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan ARUKKI, sepanjang Juni 2026 sedikitnya 17 pejabat telah ditangkap aparat penegak hukum, baik oleh KPK maupun Kejaksaan.

“Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya integritas sebagian pejabat publik. Karena itu, pembenahan mental, integritas, dan tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian serius agar praktik korupsi tidak terus berulang,” pungkasnya. (agn)