KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli terkait Kasus Amplop Bupati Kuansing

KPK mendalami pengakuan Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing dan membuka peluang memeriksa pihak terkait untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi.

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:30 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli terkait Kasus Amplop Bupati Kuansing
KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni terkait kasus amplop bupati Kuansing. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Penyidik akan mengkaji seluruh fakta dan keterangan yang muncul guna memperkuat konstruksi perkara.

“Informasi tersebut tentu akan diperkaya dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Saat ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Menurut Budi, penyidik memperoleh informasi awal mengenai adanya pengumpulan dana yang diduga berasal dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.

“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK, adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing,” katanya.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tegas Budi.

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa saat menerima kunjungan Bupati Kuansing, ia menemukan sebuah amplop yang tertinggal.

Karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut dan tidak mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Raja Juli menyebut pengembalian dilakukan langsung kepada Suhardiman Amby di Polres Kuansing serta dilengkapi tanda terima dan dokumentasi sebagai bukti.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya dalam menjaga integritas sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. (agn)