Polemik Disclaimer BPK Memanas, Ade Kuswara Sentil Plt Bupati Cari Kambing Hitam
Ade Kuswara membantah kasus hukumnya menjadi penyebab opini disclaimer BPK. Ia meminta Plt Bupati Bekasi fokus membenahi birokrasi, bukan mencari kambing hitam.

HALLONEWS.ID – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membantah tudingan yang mengaitkan perkara hukum yang menjeratnya dengan opini disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Ade justru menyindir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja agar tidak menjadikan kasusnya sebagai alasan atas buruknya hasil audit tersebut. Pernyataan Ade muncul setelah Pemkab Bekasi penyebab opini disclaimer berkaitan dengan adanya perkara hukum.
Pernyataan itu kemudian diperkuat Plt Bupati Asep Surya Atmaja kepada awak media seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 2 Juli 2026. Politisi PDIP itu menilai penjelasan tersebut tidak tepat.
Menurut dia, proses hukum yang kini dijalaninya tidak berkaitan dengan sistem pengelolaan maupun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK.
“Setelah saya ditangkap, dia yang menjalankan tugas sebagai bupati. Seharusnya dia punya langkah untuk memperbaiki sistem birokrasi, bukan mencari-cari penyebab,” kata Ade usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026).
Ade juga menepis anggapan bahwa selama menjabat dirinya tidak memberikan ruang kepada Asep dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pembagian kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. “Silakan baca saja tugas pokok dan fungsi bupati serta wakil bupati,” ujarnya singkat.
Opini disclaimer yang diterbitkan BPK menjadi catatan paling buruk dalam sejarah pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam opini tersebut, auditor negara menyatakan tidak dapat memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan karena ruang lingkup pemeriksaan terbatas atau bukti audit yang diperoleh tidak memadai.
Di tengah polemik mengenai penyebab munculnya opini tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVI untuk mengusut temuan BPK.
Pansus diberi waktu kurang dari satu pekan guna memeriksa penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan hasil audit.
Ketua Pansus XVI Sunandar menegaskan pembahasan tidak akan berhenti pada daftar temuan auditor.
DPRD ingin mengetahui akar persoalan yang menyebabkan Kabupaten Bekasi gagal memperoleh opini wajar, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaian setiap temuan.
“Kami tidak hanya membaca hasil pemeriksaan BPK. Kami ingin mengetahui penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana tindak lanjutnya, dan solusi agar tata kelola keuangan daerah membaik,” kata Sunandar.
Rekomendasi pansus nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pembenahan tata kelola keuangan daerah agar opini BPK pada tahun berikutnya dapat diperbaiki. (dul)
