Kemendagri: Dari 1,7 Juta Usulan Rumah Bantuan, Hanya 90 Ribu yang Memenuhi Syarat

Kemendagri meminta pemda memperbaiki pendataan penerima bantuan rumah karena mayoritas usulan dinilai tidak memenuhi kriteria masyarakat miskin.

Senin, 6 Juli 2026 - 17:15 WIB
Kemendagri: Dari 1,7 Juta Usulan Rumah Bantuan, Hanya 90 Ribu yang Memenuhi Syarat
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2026 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: Kemenagri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir menemukan masih banyak usulan penerima bantuan rehabilitasi rumah yang tidak sesuai dengan kriteria.

Kondisi tersebut membuat sebagian besar data yang diajukan pemerintah daerah gugur saat proses verifikasi sehingga target percepatan perbaikan rumah tidak layak huni berpotensi terhambat.

Tomsi, mengungkapkan dari sekitar 1,7 juta rumah yang diusulkan oleh pemerintah daerah, hanya sekitar 90 ribu unit yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Menurut Tomsi, banyak daerah masih mengajukan rumah yang kondisinya relatif layak, sementara masyarakat yang benar-benar tinggal di rumah tidak layak huni justru belum terdata.

“Kenapa banyak usulan daerah yang tertolak? Karena yang diusulkan bukan rumah masyarakat yang benar-benar miskin. Rumah yang kondisinya masih cukup baik ikut diajukan,” kata Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2026 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan pemerintah menargetkan rehabilitasi sekitar 400 ribu rumah tidak layak huni pada tahun ini. Sementara pada 2027, target tersebut akan ditingkatkan hingga mencapai dua juta rumah sehingga akurasi pendataan menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan program.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia masih memiliki sekitar 29,9 juta rumah tidak layak huni. Karena itu, pemerintah meminta seluruh kepala daerah lebih serius melakukan pendataan hingga ke wilayah terpencil agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.

Tomsi mengakui rumah-rumah warga miskin kerap berada di daerah yang sulit dijangkau, seperti kawasan pegunungan, pesisir, maupun wilayah terpencil lainnya. Namun, menurutnya, justru di situlah tanggung jawab aparatur pemerintah untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah daerah melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk foto kondisi rumah dari berbagai sisi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah tersebut dinilai penting agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat sebelum pelaksanaan rehabilitasi dimulai.

Selain itu, Tomsi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi mengusulkan rumah yang tidak memenuhi persyaratan. Daerah yang tetap mengirimkan data tidak sesuai kriteria akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.

Melalui Program 3 Juta Rumah, Kemendagri berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan bantuan yang benar-benar tepat sasaran sehingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni memperoleh kesempatan hidup yang lebih layak. (agn)