Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana

KPK menegaskan pengembalian amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni tidak otomatis menghapus unsur pidana. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan dengan kasus OTT Bupati Kuansing.

Senin, 6 Juli 2026 - 15:45 WIB
Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau pemberian dalam bentuk apa pun tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya dugaan tindak korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan resmi di Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pengembalian amplop dapat menjadi bagian dari fakta hukum yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan.

“Kami akan melihat konteks dan konstruksi peristiwanya, termasuk apakah ada kaitannya dengan pengurusan rekomendasi tertentu. Semua itu masih menjadi bagian dari pendalaman tim penyidik,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).

KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun, pemanggilan tersebut ditegaskan murni berdasarkan kebutuhan hukum, bukan karena adanya pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa pada 2 Juni 2026 dirinya menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing di kantornya.

Menurutnya, audiensi tersebut berlangsung secara terbuka, disertai surat permohonan resmi, daftar hadir, hingga dokumentasi kegiatan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby. Karena merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.

Amplop itu kemudian dikembalikan kepada pihak Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan difasilitasi aparat kepolisian di wilayah Kuantan Singingi. Raja Juli juga mengklaim memiliki dokumen tanda terima sebagai bukti pengembalian

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Awalnya, penyidik mendalami dugaan suap terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan indikasi dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Diketahui, KPK mulai memproses laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usat tersangka dalam OTT.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.

Laporan itu menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan administrasi sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Pada Jumat pekan lalu, Pak Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, tim Direktorat Gratifikasi akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK.

Setelah proses itu selesai, KPK akan memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (dul)