Lindungi Generasi Muda, DPRD Kota Bogor Dorong Pemkot Terbitkan Perwali P4S
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono mendesak Pemkot Bogor segera menerbitkan Perwali sebagai aturan pelaksana Perda P4S guna memperkuat perlindungan keluarga dan generasi muda.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurut Dedi, Kota Bogor sejatinya telah memiliki landasan hukum melalui Perda P4S. Namun, implementasinya memerlukan regulasi teknis agar dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Ia menilai keberadaan Perwali akan memberikan kejelasan mengenai mekanisme pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi antarperangkat daerah, serta penguatan perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda.
“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” kata Dedi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, aturan pelaksana tersebut penting untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan Perda P4S.
Dedi menekankan bahwa penguatan edukasi keluarga, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta koordinasi lintas sektor harus menjadi fokus dalam implementasi kebijakan tersebut.
Selain itu, ia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penguatan regulasi terkait isu tersebut.
Dedi berharap proses penyusunan Perwali dapat melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, hingga organisasi kemasyarakatan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal.
Ia meminta Pemkot Bogor segera menindaklanjuti Perda P4S dengan menyusun aturan pelaksana yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.
“Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak menerbitkan Perwali P4S agar perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya. (opy)
