Febrie Andriansyah Bisa Bebas Lewat Jalur Praperadilan, Begini Penjelasan Pakar Hukum Jamin Ginting
Pengamat hukum Jamin Ginting menilai pelimpahan kasus Febrie Andriansyah berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membuka peluang praperadilan atas penetapan tersangka.

HALLONEWS.ID – Pengamat hukum Jamin Ginting menilai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah berpotensi memunculkan persoalan hukum, terutama setelah penanganan tiga perkara dugaan korupsi dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut Jamin, keabsahan penetapan tersangka menjadi isu krusial apabila benar Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum status tersangka ditetapkan. Ia menegaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan penetapan tersangka didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga mewajibkan calon tersangka terlebih dahulu diperiksa agar mengetahui dugaan yang disangkakan sekaligus memiliki kesempatan menyiapkan pembelaan.
“Apabila benar belum pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut berpotensi tidak sah dan dapat menjadi objek gugatan praperadilan,” kata Jamin saat dihubungi Hallonews, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 juga harus dijunjung tinggi sehingga setiap orang memperoleh hak yang sama dalam proses penegakan hukum.
Soroti Konsekuensi Hukum
Jamin juga menyoroti konsekuensi hukum setelah perkara dialihkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polri tidak otomatis dapat digunakan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan apabila menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berbeda.
“Setiap institusi memiliki Sprindik sendiri. Karena itu, penetapan tersangka tidak bisa begitu saja dipindahkan dari satu lembaga ke lembaga lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara, maka lembaga tersebut harus menerbitkan Sprindik baru. Seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka, harus dilakukan berdasarkan Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan.
Lebih jauh, Jamin mempertanyakan keputusan pelimpahan penyidikan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung dalam perkara yang melibatkan seorang pejabat internal Kejaksaan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena penyidikan dilakukan oleh institusi yang sama dengan asal tersangka.
“Publik bisa mempertanyakan independensi proses hukum. Kondisi seperti ini ibarat ‘jeruk makan jeruk’ sehingga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Mekanisme Tepat adalah Kepolisian
Jamin menilai mekanisme yang lebih tepat adalah Kepolisian tetap melanjutkan penyidikan dengan koordinasi atau supervisi dari KPK, mengingat lembaga antirasuah memiliki kewenangan koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengingatkan, apabila praktik pelimpahan penyidikan seperti ini terus dilakukan, dampaknya tidak hanya menyangkut kepastian hukum bagi tersangka, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
Karena itu, Jamin berpandangan penyidikan sebaiknya tetap diselesaikan oleh Kepolisian dengan pengawasan KPK, sedangkan proses penuntutan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (agn)
