IPW Sebut Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejaksaan Agung Bentuk Pengkhianatan kepada Rakyat

IPW meminta Presiden menyerahkan penanganan perkara Febri Ardiansyah kepada KPK. Menyerahkan proses penyidikan perkara ini kepada Kejaksaan Agung adalah penghianatan kepada rakyat.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:00 WIB
IPW Sebut Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejaksaan Agung Bentuk Pengkhianatan kepada Rakyat
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggelar perkara serta menetapkan Febri Ardiansyah sebagai tersangka setelah rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS) menyatakan, proses pembuktian semakin kuat setelah penggeledahan di restoran de Clan yang juga menjadi lokasi money changer di Cipete serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada 7 Juli 2026.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan pernyataan Febrie Ardiansyah yang mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya, ditambah keputusan Febri mengundurkan diri pada Sabtu dini hari.

“Menurut saya, pembuktian yang dilakukan penyidik Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya sudah cukup dan sempurna. Karena itu penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap Febri,” kata STS.

Namun, IPW mengaku prihatin apabila informasi mengenai rencana penyerahan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung benar adanya.

“Menurut saya, sangat disayangkan apabila informasi yang saya dengar benar, yaitu bahwa joint committee justru menyerahkan proses penyidikan perkara ini kepada Kejaksaan Agung,” kata STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso.

Menurut IPW, hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap rakyat yang selama ini mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Menurut STS, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau benar perkara ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung, itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat yang selama ini mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.

IPW juga menyoroti sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilai belum memberikan pernyataan terkait perkara tersebut.

Menurut STS, perlu didalami kemungkinan adanya relasi tertentu mengingat posisi Febrie yang dinilai memiliki pengaruh kuat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, IPW tetap mengapresiasi keputusan Febrie Ardiansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut STS, pengunduran diri tersebut seharusnya mengakhiri persoalan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan.

“Justru menjadi pertanyaan mengapa polisi tetap menyerahkan proses penuntutan kepada kejaksaan apabila informasi tersebut benar. Apakah ada pembicaraan politik di tingkat tinggi? Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik,” katanya.

IPW meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dengan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut STS, KPK merupakan lembaga yang relatif lebih independen dan minim konflik kepentingan dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyelidikan maupun penyidikan perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum apabila terdapat hambatan dalam penanganannya.

Sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengawal perkara sejak Juni 2025, termasuk yang berkaitan dengan kasus Ferry Boboko, IPW mengaku akan kecewa apabila perkara tersebut benar-benar diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Menurut STS, langkah itu berpotensi mengurangi keyakinan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki Febrie Ardiansyah. (opy)