Warganet Soroti Jabatan Ganda Komjen Fadil Imran di MIND ID, DPR Pernah Singgung Potensi Pelanggaran

Media sosial kembali menyoroti jabatan Komjen Fadil Imran di MIND ID. DPR sebelumnya mengingatkan adanya ketentuan yang mengatur rangkap jabatan anggota Polri aktif.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:00 WIB
Warganet Soroti Jabatan Ganda Komjen Fadil Imran di MIND ID, DPR Pernah Singgung Potensi Pelanggaran
Tangkapan layar Fadil Imran menjabat Komisaris MIND ID. Foto: MIND ID for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Posisi Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Fadil Imran sebagai Komisaris MIND ID kembali memantik perhatian publik.

Perdebatan mengenai jabatan ganda yang diemban perwira tinggi Polri aktif itu kembali menghangat dan menjadi pembahasan di media sosial.

Sejumlah warganet menyoroti keberadaan Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri sekaligus duduk sebagai komisaris di MIND ID, holding BUMN sektor pertambangan yang menaungi sejumlah perusahaan strategis seperti PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun X @dimarsasongko98.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengutip pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang sebelumnya menilai rangkap jabatan anggota Polri aktif di BUMN berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ketua Komisi III DPR sendiri yang bicara di rapat resmi: Pasal 28 UU Kepolisian mengatur anggota Polri aktif rangkap jabatan di BUMN, dan ini berpotensi melanggar ketentuan,” ujarnya dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Unggahan itu juga menyinggung pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang sebelumnya meminta agar penempatan anggota Polri aktif sebagai komisaris di BUMN dikaji kembali.

“Ketua DPR Puan Maharani ikut turun tangan, minta pengangkatan ini ditinjau ulang,” tulisnya.

DPR Pernah Ingatkan Potensi Pelanggaran

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap polemik tersebut.

Menurut dia, keberadaan anggota Polri aktif dalam struktur komisaris perusahaan milik negara berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang tersedia di laman resmi MIND ID, nama Muhammad Fadil Imran masih tercantum sebagai komisaris perusahaan, sementara yang bersangkutan juga masih aktif sebagai perwira tinggi Polri.

Habiburokhman mengingatkan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur anggota Polri aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun perusahaan swasta, kecuali dalam bidang pendidikan, penelitian, atau penugasan tertentu yang memperoleh persetujuan Kapolri.

Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

Menurut Habiburokhman, jabatan ganda berpotensi memunculkan konflik kepentingan, memengaruhi independensi institusi, serta berdampak terhadap penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Meski demikian, ia menilai penugasan anggota Polri pada lembaga strategis tetap dapat dilakukan sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, khusus terkait posisi komisaris di BUMN, Habiburokhman menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali penempatan anggota Polri aktif di jajaran komisaris perusahaan negara sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, independensi, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini dimuat redaksi telah berupaya mengkonfirmasi ihwal sorotan warganet kepada (Astamaops) Polri, Komjen Pol Fadil Imran melalui saluran selulernya, namun nomor kontaknya telah tidak terdaftar. (fer)