MAKI Nilai Pengalihan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan Berpotensi Langgar KUHAP Baru
MAKI menilai pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan berpotensi bertentangan dengan KUHAP baru dan memicu persoalan hukum.

HALLONEWS.ID – Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan dasar hukum pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Boyamin menjelaskan, berdasarkan KUHAP 2025, khususnya Pasal 58 dan Pasal 68, hubungan antara penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif. Penyidik tetap memegang kendali atas berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau *P-21* oleh jaksa penuntut umum.
“Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka, semestinya yang diserahkan kepada Kejaksaan adalah berkas perkara untuk diteliti, apakah sudah memenuhi syarat P-21 atau masih perlu dilengkapi melalui petunjuk P-19,” ujar Boyamin saat dihubungi Hallonews, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pelimpahan penyidikan dari satu penyidik kepada penyidik lain. Ia menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, perpindahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan tidak diatur dalam hukum acara pidana.
Boyamin membedakan mekanisme tersebut dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan undang-undang, kata dia, hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan *pengambilalihan (take over)* perkara dari aparat penegak hukum lain, itupun apabila terdapat hambatan, intervensi, atau kondisi tertentu yang diatur secara jelas.
“Yang dikenal dalam undang-undang adalah pengambilalihan oleh KPK, bukan penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan pengalihan perkara yang dilakukan ketika proses penyidikan baru berjalan dalam waktu singkat.
“Perkara ini baru berjalan sekitar dua hari. Bagaimana bisa disimpulkan sudah ada hambatan sehingga penyidikannya dialihkan?” ujarnya.
Boyamin mengingatkan bahwa tahapan penanganan perkara pidana sudah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyerahan berkas perkara, penelitian oleh jaksa hingga dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Ia menilai proses yang ditempuh saat ini justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama karena Polri telah lebih dahulu menetapkan tersangka sebelum perkara dialihkan.
“Kalau nanti penyidiknya berubah menjadi Kejaksaan, bagaimana jika Kejaksaan berpendapat alat buktinya belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti? Ini justru bisa menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang berinisial *FA*. Ia menduga penetapan tersebut berpotensi dipersoalkan apabila yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Boyamin, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu telah diatur dalam KUHAP yang baru dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila prosedur itu tidak dipenuhi, tersangka berpotensi mengajukan gugatan praperadilan.
Karena itu, Boyamin berpandangan langkah yang paling tepat adalah membiarkan penyidik Kortastipidkor Polri menuntaskan seluruh proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, audit kerugian negara, hingga analisis transaksi keuangan jika terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Setelah penyidikan selesai, barulah berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan sebagai penuntut umum. Menurut saya, mekanisme itulah yang sesuai dengan KUHAP dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (agn)
