Nama Taipan Tan Kian Terseret Kasus Korupsi Jumbo, Polisi Ungkap Status Hukumnya
Nama taipan properti Tan Kian ikut terseret penyidikan tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo. Polda Metro Jaya menegaskan Tan Kian telah diperiksa, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi, sementara penyidik terus mengusut aset ratusan miliar rupiah yang disita.

HALLONEWS.ID – Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi bernilai fantastis terus bergulir.
Kali ini, nama konglomerat properti Tan Kian ikut masuk dalam pusaran pemeriksaan penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Meski namanya menjadi sorotan publik, kepolisian menegaskan Tan Kian hingga saat ini belum berstatus tersangka.
Pengusaha yang dikenal memiliki sejumlah aset properti prestisius tersebut masih diperiksa sebagai saksi guna mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Tan Kian merupakan satu dari sedikitnya 15 saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan tiga perkara besar.
Yakni, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
“Seluruh saksi diperiksa untuk menyusun secara utuh konstruksi perkara serta mengungkap keterkaitan setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut,” ujarnya pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Tan Kian, penyidik juga telah meminta keterangan dua karyawan Cafe de’CLAN, empat pegawai Koin Money Changer, seorang pemilik rumah berinisial DR di Gandaria, saksi berinisial MIL, hingga dua petugas keamanan berinisial R dan A yang bertugas di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyidik memastikan proses pemeriksaan belum berhenti. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga akan dimintai keterangan. Namun hingga kini jadwal pemanggilan belum diumumkan karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami materi penyidikan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi bersama Kortastipidkor Polri telah menggeledah 13 lokasi berbeda.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, aparat menyita barang bukti dengan nilai yang mencengangkan.
Di antaranya terdapat 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp60 miliar dari Cafe de’CLAN di kawasan Cipete dan valuta asing senilai sekitar Rp7,2 miliar dari sebuah money changer.
Rumah di Sentul telah diakui sebagai milik pribadi Febrie Adriansyah. Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Penyidik juga masih mendalami sebuah bingkai foto keluarga yang ikut diamankan saat penggeledahan karena dinilai berpotensi berkaitan dengan perkara,” kata dia.
Seluruh barang bukti tersebut kini terus dianalisis guna mengungkap dugaan korupsi dalam tiga perkara bernilai jumbo yang masih menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.
Di tengah bergulirnya proses hukum, media sosial X ikut diramaikan berbagai unggahan terkait kasus tersebut.
Salah satunya berasal dari akun @LambeSahamjja yang mengunggah narasi bertuliskan, “BREAKING NEWS Tan Kian, konglomerat pemilik Pacific Place Mall, Hotel JW Marriott dan The Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta ditangkap Polri terkait kasus Jampidsus Febrie,” tulisnya. (fer)
