Mengapa Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi? Tiga Kasus Ini Jawabannya
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut tiga kasus besar yang menjeratnya, mulai dari batu bara PLTU, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

HALLONEWS.ID – Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri.
Penyidik mengaitkan Febrie dengan tiga perkara besar yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, kasus investasi PT Asabri, serta proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.
Berikut tiga perkara yang menjadi dasar penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
1. Dugaan Korupsi TPPU Tata Kelola Batu Bara
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan penyidikan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara.
Dugaan tersebut meliputi manipulasi kualitas batu bara yang dikirim, rekayasa jumlah pasokan, hingga ketidaksesuaian antara pembayaran kontrak dengan kondisi barang yang diterima.
Penyidik menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan energi nasional.
Sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek disebut sempat mengalami pemadaman listrik yang diduga berkaitan dengan persoalan pasokan batu bara.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara dan perekonomian nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
2. Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri
Kasus kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero), perusahaan yang mengelola dana pensiun prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan pertahanan.
Dugaan persoalan ini sebenarnya telah terdeteksi sejak audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Asabri periode 2011–2012.
Investigasi kemudian berkembang hingga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana sepanjang 2012–2019.
Portofolio investasi Asabri saat itu diketahui mengalami penurunan tajam, bahkan sejumlah saham yang dimiliki perusahaan anjlok hingga sekitar 90 persen pada 2019.
BPK kemudian menghitung kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan investasi tersebut mencapai Rp22,78 triliun. Nilai itu berasal dari dana investasi yang ditempatkan tidak sesuai ketentuan dan belum dapat dipulihkan.
Perkara inilah yang turut dikaitkan penyidik dengan penanganan hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah.
3. Dugaan Korupsi Proyek Blast Furnace PT Krakatau Steel
Perkara ketiga berkaitan dengan proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) milik PT Krakatau Steel yang dimulai pada 2011.
Proyek tersebut awalnya dirancang untuk meningkatkan produksi baja nasional melalui pembangunan fasilitas pengolahan besi cair berbahan bakar batu bara kokas. Namun dalam pelaksanaannya, proyek mengalami berbagai persoalan.
Nilai kontrak yang semula sekitar Rp4,7 triliun terus membengkak hingga mencapai sekitar Rp6,9 triliun setelah beberapa kali perubahan kontrak. Meski anggaran meningkat, proyek tersebut tidak pernah beroperasi secara optimal dan akhirnya mangkrak.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,9 triliun.
Kasus ini kini turut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang dikembangkan penyidik dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga berkas perkara dari Kortastipidkor Polri sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penanganan kasus melalui koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum. (dul)
