Rudi Margono Beberkan Arahan Jaksa Agung Usai Gantikan Febrie Adriansyah
Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan arahan Jaksa Agung agar seluruh perkara, termasuk kasus Febrie, ditangani profesional dan humanis.

HALLLONEWS ID – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan khusus yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin usai dipercaya memimpin sementara Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus. Arahan utama yang diberikan adalah memastikan seluruh perkara ditangani secara profesional tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Menurut Rudi, pesan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tetapi juga seluruh perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Arahan dari Jaksa Agung, semua perkara harus ditangani secara profesional. Penegakan hukum harus memberikan manfaat, tetapi juga dilakukan secara humanis dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menegaskan, meski penanganan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi antarlembaga akan tetap berjalan.
Ia menyebut sinergi dengan Polri menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian, baik melalui pengembangan alat bukti maupun barang bukti yang telah diamankan penyidik.
“Dengan pelimpahan perkara ini bukan berarti koordinasi berhenti. Kami tetap bersinergi agar penanganan perkara berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Rudi, profesionalisme penyidik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Selain itu, Rudi mengaku baru menerima informasi penunjukannya sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Ia memandang penugasan tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini adalah amanah dari Tuhan melalui Bapak Jaksa Agung untuk menjalankan tugas-tugas teknis dan manajerial di Jampidsus,” katanya.
Dalam waktu dekat, Rudi berencana mengumpulkan seluruh jajaran di lingkungan Jampidsus guna memetakan perkara-perkara prioritas yang harus segera diselesaikan.
Ia menegaskan, selain percepatan penyelesaian perkara, upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi juga akan menjadi fokus utama selama dirinya memimpin sementara Jampidsus.
“Nanti kami akan memverifikasi perkara mana yang menjadi prioritas, terutama perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, pemulihan aset hasil korupsi juga menjadi target penting,” ujarnya.
Terkait status Febrie Adriansyah, Rudi menjelaskan bahwa secara administratif proses pengunduran diri mantan Jampidsus tersebut masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, Kejaksaan Agung juga masih akan mengkaji apakah surat yang diajukan Febrie merupakan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus semata atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN). (agn)
