Menguak Sejarah Kortastipidkor, Korps Bentukan Jokowi yang Bongkar TPPU Jampidsus
Jejak terakhir Jokowi di Polri melalui pembentukan Kortastipidkor yang kini menunjukkan kiprahnya dalam pemberantasan korupsi.

HALLONEWS.ID – Nama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi sorotan publik setelah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Namun tak banyak yang mengetahui, korps elite Polri ini merupakan organisasi baru dibentuk penghujung masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kehadirannya menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kepolisian.
Berikut sejarah terbentuknya Kortastipidkor hingga kini menjadi salah satu ujung tombak penanganan perkara korupsi berskala besar.
Kortastipidkor resmi lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024, hanya beberapa hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.
Melalui aturan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Bareskrim Polri naik status menjadi korps tersendiri yang berada langsung di bawah Kapolri dalam pemberantasan korupsi.
Perubahan ini membuat organisasi pemberantasan korupsi di tubuh Polri memiliki struktur yang lebih besar, lebih mandiri, dan dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau perwira bintang dua.
Pembentukan Kortastipidkor bukan sekadar perubahan nama organisasi. Berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2024, korps ini memiliki mandat membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
Tak hanya perkara korupsi, Kortastipidkor juga berwenang menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi, termasuk melakukan pelacakan dan pengamanan aset negara.
Dengan kewenangan tersebut, Kortastipidkor menjadi salah satu institusi penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam memburu pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara. Meski diresmikan 2024, gagasan membentuk Kortastipidkor sudah muncul sejak akhir 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu mengungkapkan keinginannya membentuk satuan kerja khusus pemberantasan korupsi yang memiliki fungsi lebih lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama antarlembaga, hingga penindakan.
Rencana tersebut disampaikan ketika Polri melantik puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Desember 2021.
Menurut Listyo, penguatan organisasi diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan secara terintegrasi.
Jadi Rumah Baru Mantan Pegawai KPK
Pembentukan Kortastipidkor tidak bisa dipisahkan dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK) yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai KPK pada 2021.
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap, kemudian bergabung sebagai ASN Polri setelah mendapat persetujuan Presiden Jokowi.
Kapolri saat itu menilai pengalaman para mantan penyidik KPK sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Polri. Mereka awalnya ditempatkan di Dittipidkor Bareskrim akhirnya bagian dari Kortastipidkor setelah korps tersebut resmi dibentuk.
Setelah resmi beroperasi, Kortastipidkor mulai menangani berbagai perkara korupsi berskala nasional.
Terbaru, korps tersebut menjadi perhatian publik setelah mengusut korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah.
Dalam penyidikan itu, Kortastipidkor melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita aset bernilai fantastis, menetapkan Febrie sebagai tersangka, sebelum akhirnya melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Perjalanan Kortastipidkor yang berawal dari gagasan pada 2021 hingga resmi dibentuk pada 2024 kini memasuki babak baru.
Korps bentukan era Presiden Jokowi tersebut mulai menunjukkan perannya sebagai salah satu garda terdepan Polri dalam memburu pelaku korupsi dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang merugikan negara. (dul)
