Terbaru! 7 Fakta Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bergerak dan DPR Bentuk Panja

Kasus Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah ditetapkan sebagai tersangka. Simak 7 fakta penting, dari penyitaan emas 74 kg hingga pembentukan Panja DPR.

Minggu, 12 Juli 2026 - 7:05 WIB
Terbaru! 7 Fakta Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bergerak dan DPR Bentuk Panja
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) salah satu peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik.

Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut tidak hanya berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga memicu langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung hingga Komisi III DPR RI.

Kasus ini berkembang cepat setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan aset bernilai fantastis. Berikut tujuh fakta penting yang merangkum perkembangan terbaru kasus tersebut.

7 Fakta Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1. Febrie Adriansyah Sandang Status Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Berbeda dengan Febrie, Don Ritto telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan dua tersangka itu disebut merupakan hasil gelar perkara setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

2. Penyidik Periksa 15 Saksi dan 2 Ahli

Sebelum mengambil keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap.

Sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, dua orang ahli juga dihadirkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Tak hanya mengumpulkan keterangan saksi, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam gelar perkara sebelum status tersangka diumumkan secara resmi.

3. Rumah Febrie Digeledah, Penyidik Sita Emas 74 Kilogram dan Valuta Asing

Salah satu perkembangan yang paling menyita perhatian publik adalah penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita aset dalam jumlah besar, meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah apabila dikonversi ke mata uang Indonesia berdasarkan kurs saat ini.

Saat penggeledahan berlangsung, Febrie menyampaikan bahwa seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan menurutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

4. Kejagung Tunjuk Plt Jampidsus

Tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan penanganan perkara tindak pidana khusus tidak mengalami hambatan.

Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi profesionalisme maupun independensi penanganan berbagai perkara korupsi yang sedang berlangsung.

5. Meski Jadi Tersangka, Febrie Belum Ditahan

Berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.

Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan Febrie setelah penetapan tersangka, Rudi mengaku belum memperoleh informasi pasti karena proses koordinasi antarpenegak hukum masih berlangsung.

6. Polri Limpahkan Tiga Perkara ke Kejagung

Dalam perkembangan lain, Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus batu bara PLTU, PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.

Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penyidikan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Meski penanganan perkara berpindah, kedua institusi menegaskan koordinasi tetap dilakukan, terutama dalam pendalaman alat bukti, barang bukti, serta penyempurnaan berkas perkara.

7. DPR Bentuk Panja, Minta Tim Independen dan Supervisi KPK

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.

Seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Selain membentuk Panja, DPR meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang terdiri dari pejabat senior dan tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Komisi III juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dengan pengawasan dari DPR, supervisi KPK, serta koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung, publik kini menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan proses hukum kasus yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut. (dul)