Habiburokhman Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen, Harus Steril dari Afiliasi Febrie Adriansyah
Langkah itu dinilai penting setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

HALLONEWS.ID – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT PLN Batubara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Langkah itu dinilai penting setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, tim independen tersebut harus diisi personel yang steril dari afiliasi maupun hubungan dengan Febrie Adriansyah sehingga penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Tim penyidik independen ini terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III DPR, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyidikan untuk memastikan setiap tahapan berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan sinergi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026). (iin)
