Habiburokhman: Korupsi Batu Bara PLTU Harus Diusut Tuntas Tanpa Tebang Pilih
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung Kortastipidkor Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang diduga merugikan negara dan berdampak pada pemadaman listrik.

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi yang berdampak besar terhadap keuangan negara maupun pelayanan publik.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, kata dia, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat.
Berdasarkan temuan awal penyidik, penyimpangan itu diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik di sejumlah daerah.
Kepala Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Totok.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Pada tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” tutup Totok. (min)
