IPW Desak Panglima TNI Usut Dugaan Intervensi Penyidikan Korupsi di Polda Metro Jaya

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI mengusut dugaan oknum anggota TNI yang disebut mengintervensi penyidikan kasus korupsi di Polda Metro Jaya.

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:30 WIB
IPW Desak Panglima TNI Usut Dugaan Intervensi Penyidikan Korupsi di Polda Metro Jaya
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Panglima TNI mengusut dugaan intervensi oknum anggota TNI terhadap penyidikan kasus korupsi di Polda Metro Jaya. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam dugaan tindakan puluhan oknum anggota TNI yang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) malam.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa rombongan yang diduga dipimpin dua perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI itu datang dengan membawa senjata. Mereka diduga hendak mengambil secara paksa saksi dan barang bukti yang sedang diperiksa penyidik.

Menurut STS, kedatangan rombongan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani tim gabungan (joint committee) Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik dikabarkan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp541 miliar.

Barang bukti tersebut disebut ditemukan di dua lokasi, yakni sebuah restoran de’Clan di Jakarta Selatan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga memiliki keterkaitan dengan seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung yang sedang diselidiki.

IPW menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan itu berpotensi mencoreng nama baik institusi TNI.

STS menegaskan, tindakan oknum tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa TNI tidak menghormati proses penegakan hukum yang sah, padahal selama ini TNI merupakan salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendesak Panglima TNI untuk segera menertibkan satuan-satuan di bawah jajarannya serta mengambil tindakan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum maupun kode etik militer,” ujar STS, Kamis (9/7/2026).

IPW juga meminta Polisi Militer (POM) TNI segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. Menurut STS, apabila benar terjadi upaya mengambil saksi maupun barang bukti dari penyidik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, lanjut STS, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, IPW juga mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar tetap menjalankan penyidikan secara profesional, cermat, transparan, dan akuntabel. Hal itu dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan persoalan baru.

STS juga menduga tindakan para oknum tersebut bukan merupakan perintah resmi dari pimpinan TNI, melainkan dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara yang sedang disidik.

Ia mengingatkan, apabila benar terdapat oknum aparat yang berupaya menghalangi penyidikan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan yang selama ini dinilai menunjukkan kinerja positif.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari TNI, Kejaksaan Agung, maupun Polda Metro Jaya terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). (opy)