Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diambil Alih KPK? Begini Penjelasan Resminya

KPK membuka peluang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah jika penanganannya memenuhi syarat sesuai UU. Simak penjelasan lengkap dan ketentuannya.

Minggu, 12 Juli 2026 - 9:07 WIB
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diambil Alih KPK? Begini Penjelasan Resminya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

KPK menegaskan kewenangan tersebut tetap terbuka, namun hanya bisa dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal itu ditegaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Jenderal bintang dua ini meminta publik merujuk pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 saat ditanya mengenai kemungkinan lembaganya mengambil alih perkara kini telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.

”Aturan tersebut secara jelas mengatur kapan KPK dapat mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan,” kata Asep Guntur kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan ketentuan itu, pengambilalihan dapat dilakukan apabila laporan dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penyidikan atau penuntutan berjalan tanpa kepastian penyelesaian, atau penanganan perkara diduga melindungi pihak tertentu.

“Selain itu, kewenangan tersebut juga dapat digunakan apabila terdapat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan sehingga menghambat proses hukum, maupun kondisi lain yang membuat penanganan perkara tidak dapat berjalan secara profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Tak lama setelah penggeledahan, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran dirinya kemudian diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang tersangka lainnya.

Meski demikian, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum.

Dengan pelimpahan itu, sorotan publik kini tertuju pada proses penyidikan di Kejaksaan Agung, sementara KPK menegaskan tetap memiliki kewenangan mengambil alih perkara apabila syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang terpenuhi. (dul)