Profesionalisme Polri dan Ujian Independensi Kejaksaan Dalam Perkara Eks Jampidsus
Sikap Polri dalam kasus eks Jampidsus menunjukkan profesionalisme sekaligus penghormatan terhadap prinsip rule of law karena KUHAP telah membangun pembagian kewenangan yang tegas antara penyidikan dan penuntutan.

HALLONEWS.ID – Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat namun perhatian tersebut tidak hanya tertuju pada status hukum pihak yang diproses, tetapi juga pada bagaimana setiap institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip negara hukum.
Perkara ini pada akhirnya menjadi tolok ukur kualitas sistem peradilan pidana Indonesia karena melibatkan dua institusi utama yakni Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyidik dan Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.
Sebagai praktisi hukum saya berpandangan bahwa langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani perkara ini patut diapresiasi, di tengah besarnya perhatian publik dan beragam opini yang berkembang Kepolisian tetap menjalankan fungsi penyidikannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik tidak membangun mekanisme di luar sistem hukum hanya karena pihak yang diproses merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung justru sebaliknya Kepolisian tetap menempatkan hukum sebagai satu-satunya dasar dalam bertindak sehingga proses penyidikan berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan undang-undang.
Sikap tersebut menunjukkan profesionalisme sekaligus penghormatan terhadap prinsip rule of law dikarenakan KUHAP telah membangun pembagian kewenangan yang tegas antara penyidikan dan penuntutan dalam hal ini penyidikan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan penuntutan merupakan kewenangan jaksa sebagai dominus litis.
Oleh karena itu setelah penyidikan dinyatakan selesai dan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi Kepolisian memang berkewajiban melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung dan langkah tersebut bukan sekadar memenuhi prosedur administratif tetapi juga merupakan bentuk konsistensi terhadap sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang menjadi fondasi penegakan hukum di Indonesia.
Keputusan Kepolisian untuk tetap melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum yang telah dibangun oleh KUHAP. Kepolisian tidak membangun asumsi ataupun mekanisme di luar hukum hanya karena pihak yang diproses merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung namun justru sebaliknya, penyidik tetap mempercayakan proses penuntutan kepada institusi yang secara yuridis diberikan kewenangan oleh undang-undang dan sikap tersebut mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum yang tetap menempatkan hukum di atas tekanan publik maupun sensitivitas perkara.
Menurut saya, inilah esensi penegakan hukum yang berintegritas yakni setiap institusi menjalankan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Saya juga menilai bahwa profesionalisme Kepolisian terlihat dari kemampuannya untuk tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik maupun berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan asumsi ataupun persepsi yang belum dapat dibuktikan.
Dalam negara hukum penyidik tidak boleh membangun kesimpulan berdasarkan tekanan publik tetapi wajib mendasarkan setiap tindakan pada fakta hukum yang diperoleh melalui proses penyidikan dan pendekatan seperti inilah yang menurut saya mencerminkan profesionalisme sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Namun demikian, pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung sekaligus menandai dimulainya tahap yang tidak kalah penting karena perhatian publik kini bergeser kepada bagaimana Kejaksaan Agung akan menjalankan fungsi penuntutannya.
Menurut saya, pada tahap inilah independensi institusi penuntut umum benar-benar diuji maka persoalannya bukan lagi mengenai ada atau tidaknya kewenangan melakukan penuntutan karena hal tersebut telah diatur secara tegas dalam KUHAP, melainkan apakah kewenangan tersebut dijalankan secara objektif, profesional, independen dan bebas dari pengaruh apa pun yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, saya memahami munculnya perhatian dan kritik dari berbagai elemen masyarakat termasuk Indonesia Police Watch (IPW) yang mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurut saya, pandangan tersebut patut dipahami sebagai bagian dari kontrol publik dalam negara demokratis dan kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan mekanisme yang sah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas akan tetapi penilaian hukum tetap tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan persepsi, melainkan harus bertumpu pada alat bukti, proses hukum yang sah dan putusan pengadilan. Oleh karena itu jawaban terhadap kritik publik pada akhirnya tidak diberikan melalui pernyataan, tetapi melalui proses penuntutan yang profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Besarnya nilai kerugian negara dalam sejumlah perkara korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah serta ditambah temuan uang tunai sekitar Rp541 miliar dalam perkara lain yang turut menjadi perhatian masyarakat, telah mendorong tuntutan agar setiap perkara besar ditangani secara semakin transparan dan akuntabel.
Menurut saya, perhatian publik tersebut merupakan konsekuensi yang wajar dalam negara demokratis akan tetapi berbagai pertanyaan yang berkembang harus dijawab melalui mekanisme hukum, bukan melalui spekulasi dan apabila dalam proses penyidikan maupun penuntutan ditemukan fakta atau alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana lain, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum lainnya maka aspek tersebut memang harus didalami secara menyeluruh sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Sebaliknya, tanpa alat bukti yang cukup setiap dugaan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum ataupun dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
Prinsip equality before the law menghendaki agar setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukannya serta prinsip tersebut tidak hanya mengharuskan seseorang diproses secara hukum, tetapi juga mengharuskan aparat penegak hukum menerapkan standar profesional yang sama terhadap setiap perkara dalam hal ini semakin tinggi jabatan seseorang yang diproses maka semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, objektivitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, saya berpendapat bahwa perkara ini merupakan momentum penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia dan kepolisian telah menunjukkan profesionalismenya dengan menjalankan fungsi penyidikan sesuai KUHAP tanpa menyimpangi mekanisme hukum yang berlaku dan tanpa membiarkan tekanan publik memengaruhi proses penyidikan.
Kini, kepercayaan yang diberikan melalui pelimpahan perkara tersebut harus dijawab oleh Kejaksaan Agung dengan menunjukkan bahwa fungsi penuntutan dijalankan secara independen, objektif, profesional dan tidak pandang bulu, meskipun pihak yang akan dituntut merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan institusinya sendiri.
Apabila kedua institusi mampu menjalankan kewenangannya secara konsisten sesuai dengan hukum serta menjunjung tinggi prinsip rule of law, due process of law dan equality before the law maka perkara ini tidak hanya menjadi proses hukum terhadap seorang individu, tetapi juga menjadi pembuktian bahwa supremasi hukum tetap menjadi fondasi utama negara hukum Indonesia serta menjadi dasar terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. (wib)
Opini
Penulis: Randa Jawak, Advokat dari Kantor Hukum Hagai & Co
