Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Mensesneg: Surat Sudah Diterima Presiden

Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi Presiden telah menerima usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengajukan Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:05 WIB
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Mensesneg: Surat Sudah Diterima Presiden
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi. Dok Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah mulai memproses pengisian jabatan definitif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan surat usulan tersebut telah diterima Presiden pada Selasa (14/7/2026).

Selanjutnya, nama yang diajukan akan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden mengambil keputusan.

“Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo membenarkan bahwa nama yang diusulkan dalam surat tersebut adalah Kuntadi.

Namun, ia menegaskan proses penetapan masih harus melalui tahapan administrasi dan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau berdasarkan suratnya, ya, nama yang diajukan adalah Kuntadi. Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena ada mekanisme Tim Penilai Akhir,” katanya.

Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengusulkan nama calon Wakil Jaksa Agung. Meski demikian, Prasetyo belum mengungkap identitas pejabat yang diusulkan dan menyatakan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh proses selesai.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Untuk menjaga keberlangsungan tugas penanganan perkara tindak pidana khusus, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Anang.

Dengan masuknya nama Kuntadi ke meja Presiden, publik kini menunggu hasil pembahasan Tim Penilai Akhir yang akan menjadi dasar penetapan pejabat definitif Jampidsus Kejaksaan Agung. (*)