Ada Tim Elite Mantan Penyidik KPK di Balik Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

Kejagung membentuk tim khusus berisi eks penyidik KPK untuk mengusut tuntas perkara Febrie Adriansyah dan mendalami seluruh barang bukti.

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB
Ada Tim Elite Mantan Penyidik KPK di Balik Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna akan membentuk tim penyidik KPK. Foto: Hallonews/Agung Nugroho

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan membentuk tim penyidik khusus yang didominasi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menandai dimulainya babak baru penyidikan setelah berkas perkara resmi dilimpahkan dari Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim tersebut terdiri dari sembilan penyidik yang ditugaskan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Dalam sprindik baru ini kami membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, fokus awal tim adalah meneliti seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang telah diserahkan penyidik Polri. Banyaknya dokumen yang diterima membuat proses verifikasi harus dilakukan secara teliti agar tidak ada fakta penting yang terlewat.

“Dokumennya cukup banyak, sehingga harus dipelajari secara mendalam. Penyidik akan meneliti seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan,” katanya.

Kejagung menegaskan sejak diterbitkannya sprindik baru, proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan institusi tersebut. Meski demikian, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan, termasuk membuka peluang supervisi dari KPK apabila diperlukan.

Terkait status hukum Febrie Adriansyah, Kejagung menyatakan yang bersangkutan masih berstatus tersangka sebagaimana penetapan yang dilakukan Polri. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Semua masih dipelajari oleh penyidik. Nanti hasil pendalaman yang akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya,” ujar Anang.

Ia juga tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang lebih luas, termasuk memanggil kembali saksi-saksi, melakukan penggeledahan tambahan, maupun menelusuri alat bukti baru apabila dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya PT Krakatau Steel, PT Asabri, dan Jiwasraya. Dalam penyidikan sebelumnya, Polri menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah dokumen dari beberapa lokasi penggeledahan.

Barang bukti dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah tersebut kini menjadi salah satu fokus utama tim khusus Kejagung untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. (agn)