Soroti Barbuk di Safe House hingga Money Changer, LAPI Duga Ada Skema TPPU di Kasus Febrie

LAPI menilai dugaan TPPU kasus Febrie mengarah pada safe house, money changer, dan kekayaan yang belum terjelaskan asal-usulnya.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31 WIB
Soroti Barbuk di Safe House hingga Money Changer, LAPI Duga Ada Skema TPPU di Kasus Febrie
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, membeberkan sejumlah pola yang diduga digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, indikasi praktik pencucian uang dalam kasus tersebut tergolong kuat dan layak ditelusuri lebih dalam.

Pernyataan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Ardhian menilai temuan uang tunai dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang disimpan di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha, menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Ia menjelaskan, penyimpanan uang tunai di luar sistem perbankan menggunakan rumah atau lokasi tertentu dikenal dalam tipologi TPPU sebagai safe house scheme. Modus tersebut, kata Ardhian, lazim digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan agar tidak mudah terdeteksi oleh lembaga keuangan maupun otoritas pengawas.

“Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Selain itu, Ardhian juga menyoroti kemungkinan penggunaan jasa money changer untuk mengubah uang rupiah menjadi valuta asing.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi salah satu cara menyamarkan asal-usul dana, terutama apabila dilakukan melalui penyedia jasa yang tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat.

Ia menambahkan, penyidik juga perlu mendalami dugaan commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset lain sehingga sumber kekayaan menjadi semakin sulit ditelusuri.

Tak hanya itu, Ardhian menilai penyidik dapat menerapkan konsep unexplained wealth, yaitu mekanisme yang menuntut pemilik aset menjelaskan asal-usul kekayaannya. Apabila tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah, aset tersebut berpotensi disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ardhian, penyidik diperkirakan akan menelusuri seluruh tahapan pencucian uang, mulai dari placement, layering, hingga integration, guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.

Di akhir keterangannya, Ardhian mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri yang dinilai serius membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara.

“Saya berharap pengusutan perkara ini dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang demi melindungi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (agn)