Hotman Paris Soroti Tak Ditahannya Febrie Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Asabri

Hotman Paris menyebut Febrie tidak ditahan usai diperiksa, sekaligus mempertanyakan konstruksi dugaan suap dalam perkara korupsi Asabri.

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:40 WIB
Hotman Paris Soroti Tak Ditahannya Febrie Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Asabri
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan terkait kliennya. (Foto: Hallonews/Prana)

HALLONEWS.ID – Pemeriksaan perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri berakhir tanpa penahanan.

Tim penyidik Kejaksaan Agung hanya meminta keterangan Febrie sebelum mempersilakannya meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kliennya menjawab 18 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan.

“Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman kepada wartawan.

Menurut Hotman, seluruh pertanyaan penyidik berfokus pada klaster Tan Kian dalam perkara PT Asabri. Ia menyebut penyidik menduga Febrie menerima uang sebesar Rp50 miliar dari Tan Kian sehingga yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Namun, Hotman mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Menurutnya, dugaan penerimaan suap seharusnya juga dibarengi dengan penetapan pihak pemberi suap.

“Kalau disangkakan menerima suap, seharusnya juga ada pemberi suapnya. Kenapa Tan Kian sampai sekarang belum menjadi tersangka, tetapi langsung mengarah kepada penerima suap?” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa Febrie menjadi target utama dalam perkara tersebut. Karena itu, Hotman meminta penyidik kembali memeriksa Tan Kian untuk memastikan konsistensi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Hotman juga membantah adanya keterkaitan Febrie dengan kafe de’Clan yang sempat menjadi bagian dari penyelidikan. Menurutnya, lahan yang digunakan untuk operasional kafe tersebut disewa secara pribadi oleh Don Ritto dan tidak berkaitan dengan kliennya.

Dalam keterangannya, Hotman juga menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum terhadap Febrie. Ia menilai penanganan perkara tersebut dilakukan tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan mengkritik langkah yang diambil aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik juga belum mengumumkan langkah hukum lanjutan setelah pemeriksaan perdana tersebut. (agn)