Delapan Koper dan Brankas Diserahkan ke Kejagung, Febrie Adriansyah di Mana?

Kejaksaan Agung menerima delapan koper, brankas, dan barang bukti kasus Febrie, sementara tersangka Don Ritto turut diserahkan penyidik.

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:53 WIB
Delapan Koper dan Brankas Diserahkan ke Kejagung, Febrie Adriansyah di Mana?
Kejagung menerima 8 koper, 2 books, dan brankas yang diduga berisi barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan dokumen terkait perkara. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Proses pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima barang bukti hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), petugas membawa delapan koper berukuran besar, satu kardus, serta satu brankas yang diduga berisi barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan dokumen terkait perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses pelimpahan administrasi penyidikan yang telah dimulai sejak Sabtu (11/7/2026).

“Barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri, PT Krakatau, dan PLN Blackout telah kami terima. Penyerahan administrasi penyidikan sudah dimulai sejak Sabtu lalu dan hari ini merupakan tahap terakhir. Seluruhnya telah diserahkan dari penyidik Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Selain barang bukti, penyidik juga menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terlihat dalam rombongan yang tiba di Gedung Bundar.

Meski demikian, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memastikan Febrie dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan rampungnya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. (agn/prn)