Hotman Paris Mendadak Hadir di Gedung Jampidsus, Beri Kode Bakal Dampingi Febrie Adriansyah

Advokat senior Hotman Paris mendatangi Gedung Jampidsus dan mengisyaratkan akan menjadi kuasa hukum bagi Febrie Adriansyah yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:04 WIB
Hotman Paris Mendadak Hadir di Gedung Jampidsus, Beri Kode Bakal Dampingi Febrie Adriansyah
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memberi sinyal kuat akan bergabung dalam tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memberi sinyal kuat akan bergabung dalam tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Isyarat tersebut muncul setelah Hotman mendatangi Gedung Jampidsus pada Jumat (17/7/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan yang ditumpanginya langsung memasuki area basement, berbeda dengan tamu lainnya yang menggunakan akses utama gedung.

Hotman tiba sekitar pukul 09.48 WIB. Sesaat setelah turun dari kendaraan, seorang petugas yang mengenakan kartu identitas jaksa langsung mengarahkannya menuju lift di area basement.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar dirinya akan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman tidak memberikan jawaban pasti, namun mengakui peluang tersebut terbuka lebar.

“Hampir-hampir, kemungkinan besar,” ujar Hotman singkat kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hotman diproyeksikan menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam proses penanganan perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara yang melibatkan PT Asabri, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).

Kasus tersebut awalnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, sejak 11 Juli 2026 penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Tim itu bertugas mengawal proses hukum terhadap mantan pimpinan Jampidsus tersebut hingga tahap penyelesaian perkara. (agn)