Haris Azhar Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Ilegal, Desak Diuji Lewat Praperadilan
Praktisi hukum Haris Azhar menilai pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung adalah tindakan ilegal. Haris Azhar menduga ada intervensi politik.

HALLONEWS.ID – Praktisi hukum dan aktivis HAM Haris Azhar menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mencederai proses penegakan hukum dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
Haris menyebut proses penyerahan perkara tersebut sebagai tindakan yang tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Saya menyebut ini tidak sah. Penyerahan perkara ini menurut saya ilegal dalam perspektif hukum acara pidana karena tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Haris dalam Universal Podcast Network yang dikutip Hallonews, Jumat (17/7/2026).
Ia mengaku khawatir langkah tersebut justru menghilangkan capaian Polri yang sebelumnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Menurut Haris, muncul dugaan adanya intervensi politik di balik keputusan pelimpahan perkara tersebut.
Ia mempertanyakan alasan perkara yang telah diungkap aparat kepolisian justru diserahkan kepada institusi tempat terduga pelaku pernah bertugas.
“Kalau memang perkara itu sudah diungkap oleh kepolisian, mengapa kemudian diserahkan ke institusi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang diperiksa? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Haris juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut karena prosesnya bukan merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Menurutnya, publik berhak mengetahui dalam konteks apa perkara itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Ia mendorong komunitas antikorupsi dan masyarakat sipil memanfaatkan mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas proses tersebut.
Menurutnya, perkara korupsi menyangkut kepentingan publik sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengawal proses hukumnya.
Selain itu, Haris berpendapat penyidikan seharusnya tetap dilanjutkan oleh kepolisian agar seluruh fakta, termasuk dugaan asal-usul aset maupun kemungkinan adanya korban lain, dapat diungkap secara menyeluruh sebelum ada keputusan lanjutan.
Di sisi lain, Haris turut mempertanyakan adanya rapat di Istana Negara yang menurut sejumlah pemberitaan dihadiri Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta sejumlah pejabat lainnya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan substansi rapat tersebut apabila memang berkaitan dengan penanganan perkara.
Menurut Haris, publik berhak mengetahui apakah terdapat proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintah yang memengaruhi arah penanganan kasus tersebut.
Ia menilai transparansi diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Meski mengkritik proses pelimpahan perkara, Haris menegaskan masyarakat tetap perlu mengawal pengungkapan dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
Ia berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah publik. (agn)
