Kecipratan Uang Suap Bupati Kuansing, KPK Analisis Laporan Gratifikasi Raja Juli

KPK menuntaskan analisis laporan gratifikasi Menhut Raja Juli, namun penyidikan dugaan korupsi Bupati Kuansing tetap terus berlanjut.

Jumat, 17 Juli 2026 - 0:00 WIB
Kecipratan Uang Suap Bupati Kuansing, KPK Analisis Laporan Gratifikasi Raja Juli
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses verifikasi dan analisis laporan gratifikasi Menhut telah selesai. Foto: KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai.

Meski demikian, lembaga antirasuah menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tetap berlanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil analisis terhadap laporan gratifikasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Raja Juli Antoni. Proses itu bahkan diselesaikan lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja.

“Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Pak Menteri Kehutanan. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, KPK tidak mengungkap isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik. Budi menegaskan informasi tersebut tidak dapat dipublikasikan.

Menurutnya, proses analisis dilakukan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi, khususnya Pasal 14 yang mengatur ketentuan tindak lanjut laporan gratifikasi.

Dalam aturan tersebut, laporan gratifikasi dapat dinyatakan tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi yang sedang diproses melalui mekanisme penindakan.

Budi menjelaskan, dari sisi pencegahan, penanganan laporan gratifikasi Raja Juli telah dinyatakan selesai (case close). Namun, dari sisi penindakan, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing.

“Di pencegahan terkait pelaporan gratifikasi oleh Pak Menteri Kehutanan ini sudah case close. Sedangkan pada aspek penindakan, perkara masih terus didalami karena dalam konstruksi kasusnya, uang yang dikumpulkan Bupati dari sejumlah pihak kemudian diberikan kepada Pak Menteri,” jelasnya.

KPK kini masih mendalami berbagai aspek, mulai dari motif pemberian uang, pihak yang berinisiatif, hingga tujuan pemberian tersebut. Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. (agn)