Menkop Mengaku Tak Tahu Anggaran Rp1,8 Triliun, Pengamat: Lalu Siapa yang Mengendalikan?
Ubedilah mempertanyakan logika anggaran kipas angin Rp1,8 triliun. Ia menyebut sistem pengawasan internal kementerian patut dievaluasi secara menyeluruh.

HALLONEWS.ID – Polemik anggaran pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun di Kementerian Koperasi terus menuai sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik Ubedilah Badrun menilai besarnya nilai anggaran tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan perencanaan anggaran di lingkungan kementerian.
Menurut Ubedilah, pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mengaku tidak mengetahui adanya rencana anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengawasan internal.
Ia menilai seorang menteri semestinya memahami setiap kebijakan strategis, terlebih yang menyangkut anggaran bernilai triliunan rupiah.
“Kalau menteri tidak mengetahui adanya anggaran sebesar itu, berarti ada persoalan serius dalam sistem manajemen dan pengendalian di internal kementerian,” ujar Ubedilah dihubungi, pada Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila target pemerintah pada 2026 mencapai sekitar 40.000 koperasi desa dan masing-masing membutuhkan empat unit kipas angin, kebutuhan anggaran diperkirakan hanya berada di kisaran Rp80 miliar hingga Rp100 miliar.
Nominal tersebut, kata dia, masih dapat diterima apabila disusun berdasarkan kebutuhan riil.
Bahkan anggaran bisa lebih rendah karena pembelian dalam jumlah besar biasanya memperoleh harga yang lebih murah.
“Selain itu, tidak seluruh koperasi berada di wilayah yang membutuhkan kipas angin, seperti daerah pegunungan dengan suhu relatif sejuk,” katanya.
Karena itu, Ubedilah mempertanyakan dasar penyusunan anggaran yang nilainya melonjak hingga Rp1,8 triliun.
Menurutnya, besaran tersebut sulit dijustifikasi apabila dikaitkan dengan prinsip efisiensi belanja negara.
“Anggaran sebesar itu akan jauh lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk sektor pendidikan maupun program pemberdayaan masyarakat yang lebih mendesak,” tukasnya.
Ubedilah menegaskan peran menteri tetap memikul tanggung jawab atas seluruh proses perencanaan anggaran yang berlangsung di kementerian yang dipimpinnya.
Menurut dia, seorang menteri seharusnya melakukan evaluasi sejak awal apabila menemukan usulan anggaran yang dinilai tidak rasional atau berpotensi membebani keuangan negara.
“Uang yang digunakan berasal dari pajak masyarakat. Karena itu setiap rupiah harus dipastikan digunakan secara efektif, efisien, dan benar-benar sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila anggaran sebesar itu lolos tanpa evaluasi memadai, maka kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di Kementerian Koperasi.
Selain mengkritisi pemerintah, Ubedilah juga meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan secara lebih serius. Ia mendorong pembentukan panitia kerja (Panja) ataupun mekanisme pengawasan lain agar proses penyusunan anggaran tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
“DPR harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan publik melalui pengawasan yang objektif dan mendalam, jangan sampe masuk angin,” tandasnya.
Di sisi lain, ia juga meminta aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung, melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Apabila nantinya terbukti terdapat praktik mark-up harga ataupun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai ketentuan pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Polemik tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBN maupun pelaksanaan program Kementerian Koperasi apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka dan akuntabel,” pungkasnya. (fer)
