Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Kasus ASABRI hingga PLN Blackout Berlanjut
Polri menyerahkan Don Ritto, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi besar.

HALLONEWS.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT ASABRI, Jiwasraya, dan proyek PLN Blackout kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menyerahkan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti dan berkas penyidikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pelimpahan perkara dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (11/7/2026) dan dituntaskan pada Jumat (17/7/2026).
“Baru saja kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara PT Asabri, Krakatau, dan PLN Blackout. Penyerahan administrasi penyidikannya telah dimulai sejak Sabtu lalu dan hari ini merupakan tahap terakhir,” ujar Anang dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen administrasi penyidikan, barang bukti elektronik maupun non-elektronik, serta tersangka telah diterima penyidik Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa menegaskan, penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak 11 Juli 2026 ketika penyidikan perkara dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. Dengan selesainya penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Arief.
Ia menambahkan, Kortastipidkor Polri menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mendukung penuh proses penyidikan yang akan dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Arief juga mengapresiasi koordinasi yang telah terjalin antara Polri dan Kejaksaan Agung selama proses penanganan perkara. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (agn/prn)
