Tertunduk dan Bungkam, Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Don Ritto juga menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya sebagai bagian dari prosedur.

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB
Tertunduk dan Bungkam, Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung
Polri menyerahkan Don Ritto, barang bukti hingga berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi Don Ritto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (17/7/2026).

Sebelum diberangkatkan, Don Ritto terlebih dahulu dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Pantauan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Don Ritto keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 13.50 WIB.

Ia mengenakan kaus putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye.

Selama berjalan menuju mobil tahanan, Don Ritto tampak terus menundukkan kepala dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dicecar pertanyaan awak media.

Usai keluar dari ruang tahanan, ia langsung digiring petugas menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Agung.

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Don Ritto juga menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya sebagai bagian dari prosedur.

Don Ritto diketahui berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni terkait proyek batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai dan emas.

Sebelumnya, penanganan tiga perkara tersebut berada di bawah Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, sejak pengalihan kewenangan penyidikan, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengalihan penyidikan yang telah dimulai sejak 11 Juli 2026.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. Dengan selesainya penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Arief. (agn)