Resmi! Kejagung Ambil Alih Penuh Penyidikan Kasus Don Ritto
Polri menyerahkan Don Ritto, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi besar.

HALLONEWS.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT ASABRI, Jiwasraya, dan proyek PLN Blackout kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti dan berkas penyidikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengalihan penyidikan yang telah dimulai sejak 11 Juli 2026.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. Dengan selesainya penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Arief, Jumat (17/7/2026).
Arief menegaskan Kortastipidkor Polri menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polri dan Kejaksaan Agung selama proses pengalihan perkara.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan perkara dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (11/7/2026) dan rampung pada Jumat (17/7/2026).
“Baru saja kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara PT Asabri, Krakatau, dan PLN Blackout. Penyerahan administrasi penyidikannya telah dimulai sejak Sabtu lalu dan hari ini merupakan tahap terakhir,” ujar Anang.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung telah menerima seluruh dokumen administrasi penyidikan, barang bukti elektronik maupun non-elektronik, serta tersangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan selesainya proses pelimpahan ini, penyidikan perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya. (agn/prn)
