Menteri PPPA Jadikan Tewasnya Balita Bekasi Alarm Darurat Perlindungan Anak di Keluarga
Menteri PPPA menegaskan perlindungan anak harus diperkuat setelah balita di Bekasi tewas diduga dianiaya ibu tiri akibat kecemburuan.

HALLONEWS.ID – Kasus tewasnya balita berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai tragedi tersebut menjadi peringatan keras bahwa lingkungan keluarga pun masih dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak.
Arifah menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban. Menurutnya, setiap anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan, sehingga keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas seluruh pihak.
Berdasarkan informasi yang diterima Kemen PPPA, dugaan penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban yang dinilai lebih memberikan perhatian kepada anak tersebut dibandingkan anak kandung pelaku.
Arifah mengapresiasi langkah cepat UPTD PPA Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi yang segera mengamankan terduga pelaku serta memberikan penanganan medis kepada korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kemen PPPA menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Karena pelaku merupakan ibu tiri korban, ancaman hukumannya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihaknya terus mengawal proses hukum melalui koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Selain mengawasi jalannya penyidikan, Kemen PPPA juga memantau pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Arifa dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (17/7/2026)..
Tak hanya fokus pada perkara pidana, Kemen PPPA juga memberi perhatian terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Pemerintah menilai bayi tersebut harus memperoleh pengasuhan alternatif yang aman selama ibunya menjalani proses hukum agar tidak menjadi korban penelantaran maupun kekerasan.
Selain itu, Kemen PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis terhadap pelaku guna mengungkap motif kekerasan sekaligus mencegah pola pengasuhan serupa terulang di masa mendatang.
Arifah menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama pasangan yang membangun keluarga dengan anak bawaan dari pernikahan sebelumnya. Ia menegaskan setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh kasih sayang tanpa diskriminasi.
Menutup pernyataannya, Menteri PPPA mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak melalui UPTD PPA, kepolisian, atau layanan Hotline SAPA 129 agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini. (agn)
