KPK Pantau Langkah Kejagung dalam Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK memastikan terus memantau penanganan kasus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung dan meyakini proses hukum berjalan sesuai mekanisme.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus memantau proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini koordinasi antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung akan membuat penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
”Penyidik diharapkan dapat bekerja secara profesional sehingga berkas perkara segera dilengkapi dan proses hukum dapat berlanjut ke tahapan berikutnya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Selain itu, KPK menegaskan tetap memberikan dukungan terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, baik oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut langkah itu merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penyelesaian perkara.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Saat ini, proses hukum terhadap Febrie terus berlanjut di Kejaksaan Agung setelah berkas penyidikannya resmi dilimpahkan.
Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah, dan pembuktian akhir akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dul)
