Polri Gandeng Pegadaian Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Polri bersama PT Pegadaian menguji keaslian dan kadar 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Senin, 13 Juli 2026 - 17:00 WIB
Polri Gandeng Pegadaian Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Barang bukti 74 kg emas yang disita di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengujian dilakukan guna memastikan keaslian, kadar, dan berat emas yang sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan teknis terhadap emas sitaan merupakan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

“Pada hari ini dilakukan uji terhadap barang bukti emas yang ditemukan, yakni sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh emas yang diserahkan penyidik.

Menurutnya, tahapan pengujian meliputi identifikasi keaslian emas, pengukuran kadar kemurnian, serta verifikasi berat setiap keping emas yang diperkirakan memiliki bobot sekitar satu kilogram.

“Yang diuji pertama adalah keasliannya, kemudian kami menentukan kualifikasinya, yaitu kadar dan beratnya,” kata Rubika.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Bogor dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dari penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas.

Nilai keseluruhan uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Selain itu, penggeledahan di sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, juga menghasilkan penyitaan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar, dokumen, dan telepon genggam. Sementara dari sebuah money changer di kawasan yang sama, penyidik mengamankan puluhan barang bukti serta uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Proses penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal jalannya proses hukum melalui panitia kerja (Panja).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pengawasan dilakukan agar penegakan hukum berjalan secara profesional serta tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, perkara tersebut harus dipandang sebagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu, bukan mencerminkan institusi tempat yang bersangkutan pernah bertugas. (min)