Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Tetap Solid untuk Kawal Kasus Febrie Andriansyah

Komisi III DPR mengawasi kasus Febrie Adriansyah demi menjaga transparansi, kepastian hukum, serta keharmonisan antarlembaga penegak hukum nasional.

Senin, 13 Juli 2026 - 12:32 WIB
Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Tetap Solid untuk Kawal Kasus Febrie Andriansyah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya akan mengawal secara langsung proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa memicu konflik antarlembaga penegak hukum.

Sahroni mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membenturkan Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, hubungan harmonis antarinstitusi penegak hukum harus tetap dijaga demi kepentingan penegakan hukum.

“Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia menjadi rusak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan Komisi III merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. Tujuannya agar tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin membenturkan institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sahroni juga memastikan Komisi III akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap tahapan proses hukum.

“Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini berjalan transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam perkara itu, Don Ritto dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan KUHP. Sementara Febrie Adriansyah disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Saat ini, tersangka Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun penanganan perkara yang melibatkan kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya. (agn)