Kejagung Masih Kaji Berkas Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung masih mengkaji berkas perkara Febrie Adriansyah sebelum menentukan status hukum dan langkah penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung belum mengambil keputusan mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah perkara dugaan korupsi yang menjeratnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Seluruh berkas penyidikan masih dipelajari sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum dapat menyatakan apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polri langsung menjadi dasar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, fokus saat ini adalah menelaah seluruh dokumen perkara yang telah dilimpahkan.
“Kami masih mempelajari seluruh berkas yang diserahkan. Memang sebelumnya Polri telah menetapkan FA sebagai tersangka, tetapi di Kejaksaan kami akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara sesuai mekanisme dan hukum acara yang berlaku,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengambil sikap terkait status hukum Febrie. Proses yang berjalan masih berada pada tahap administrasi dan verifikasi berkas penyidikan.
“Setelah seluruh berkas kami terima secara lengkap, barulah kami akan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pertimbangan khusus dalam penanganan perkara tersebut, Anang menegaskan seluruh keputusan nantinya hanya didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan kepentingan lain.
“Semuanya akan dipertimbangkan berdasarkan kepentingan proses penyidikan. Apa pun yang memang perlu dilakukan dalam proses penyidikan, tentu akan kami lakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Anang mengaku belum dapat memberikan kepastian karena belum mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya belum melihat secara langsung berita acara pemeriksaannya. Setelah seluruh dokumen kami terima dan pelajari, baru akan diketahui secara lengkap proses pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya,” katanya.
Anang juga membuka kemungkinan Kejaksaan Agung melakukan seluruh tahapan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk apabila nantinya diperlukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
“Ya, nanti kami akan melakukan seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila memang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, tentu proses tersebut akan kami lakukan,” pungkasnya. (agn)
