Satgas Haji Polri Bongkar Dugaan Penipuan Rp116 Miliar, 32 Tersangka Dijerat Hukum

Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam kasus kejahatan haji dan umrah 2026. Sebanyak 3.550 korban mengalami kerugian mencapai Rp116 miliar.

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:15 WIB
Satgas Haji Polri Bongkar Dugaan Penipuan Rp116 Miliar, 32 Tersangka Dijerat Hukum
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkap penanganan puluhan kasus dugaan kejahatan haji dan umrah sepanjang musim Haji 2026. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Satgas Haji dan Umrah Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Hingga awal Juli 2026, Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga kepolisian daerah.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

“Penegakan hukum dilakukan melalui sinergi bersama jajaran kepolisian di daerah,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Satgas Haji dan Umrah Polri mencatat terdapat 64 perkara yang sedang ditangani, terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.550 calon jemaah dan jemaah menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp116.701.700.000.
Wilayah dengan jumlah korban terbesar berada di Polda Metro Jaya.

Aparat menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan estimasi kerugian mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang melibatkan 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Di wilayah Sulawesi Tenggara, aparat kepolisian juga menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah yang merugikan 282 korban dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat di sektor haji dan umrah.

Masyarakat pun diimbau agar lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah serta tidak mudah tergiur penawaran biaya murah yang tidak masuk akal.

Atas kontribusi dalam pengamanan dan perlindungan jemaah selama musim Haji 2026, Polri juga menerima penghargaan dari Kementerian Agama RI pada agenda Rapat Kerja Nasional Evaluasi Haji yang digelar di Asrama Haji Jakarta Timur.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Polri dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan kepada jemaah, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung tertib sesuai ketentuan yang berlaku. (min)