Bapas Waikabubak Bangun Kolaborasi Lintas Instansi, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan di Sumba Timur

HALLONEWS.ID – Implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan kini semakin siap diterapkan di Kabupaten Sumba Timur. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan enam instansi penegak hukum dan pemerintah daerah sebagai wujud sinergi membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Selasa...
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:40 WIB
Bapas Waikabubak Bangun Kolaborasi Lintas Instansi, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan di Sumba Timur
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak Rahmad Pijati bersama Bupati Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Polres Sumba Timur, dan Kodim 1601/Sumba Timur usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Sumba Timur, Selasa (14/7/2026). Foto: Humas Bapas Waikabubak for Hallonews

HALLONEWS.ID – Implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan kini semakin siap diterapkan di Kabupaten Sumba Timur.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan enam instansi penegak hukum dan pemerintah daerah sebagai wujud sinergi membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur.

Kesepakatan itu melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Polres Sumba Timur, serta Kodim 1601/Sumba Timur.

Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, mengatakan kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung proses pembinaan pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Sumba Timur dan Kepala Bapas Kelas II Waikabubak yang sama-sama menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih progresif dan berkeadilan.

Selanjutnya, seluruh perwakilan instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Sumba Timur.

Melalui kerja sama tersebut, masing-masing instansi akan memperkuat koordinasi dalam menyusun mekanisme teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.

Bapas Kelas II Waikabubak menilai kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat reformasi sistem pemasyarakatan sekaligus menghadirkan model pembinaan yang lebih produktif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi teknis antarlembaga guna memastikan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan secara optimal di Kabupaten Sumba Timur. (gin)