Gebrakan Prabowo! Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Biodiesel B50

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Biosolar B50. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran 50 persen biodiesel untuk solar.

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:27 WIB
Gebrakan Prabowo! Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Biodiesel B50
Presiden Prabowo Subianto meresmikan implementasi Biosolar B50 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina KM 57 Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Foto: Setneg for Hallonews

HALLONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan implementasi Biosolar B50, sebuah kebijakan yang mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Prabowo menyatakan Indonesia mencatat sejarah baru sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel dengan komposisi campuran mencapai 50 persen.

“Saya, Prabowo Subianto, dengan bangga meresmikan mandatory biodiesel B50,” kata Prabowo di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina KM 57 Cikampek Utama (Cikatama), Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Prabowo menyatakan, peluncuran B50 bukan sekadar pencapaian teknologi di sektor energi, melainkan simbol kemampuan Indonesia memanfaatkan sumber daya alam sendiri demi memenuhi kebutuhan energi nasional.

Menurut Prabowo, pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan bakar merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan impor BBM.

“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi. Ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya. Ini menjadi tonggak penting menuju kemandirian energi,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta CEO Danantara Rosan Roeslani.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan mandatori B50 sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh badan usaha diwajibkan mencampurkan biodiesel sebesar 50 persen ke dalam solar sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.

Program ini juga diharapkan mampu menekan impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah komoditas sawit dalam negeri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya domestik.

Pada tahap awal, 29 dari 126 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina telah siap menyalurkan Biosolar B50 kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan seluruh terminal akan menyusul secara bertahap selama masa transisi.

Sementara itu, badan usaha yang masih memiliki stok Biosolar B40 diberi masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan persediaan, dengan syarat tetap memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menilai implementasi B50 menjadi langkah penting untuk mempercepat transisi energi nasional sekaligus memperkuat kedaulatan energi Indonesia melalui pemanfaatan energi terbarukan berbasis sawit. (dul)