Pemkab Bekasi Raih Opini Disclaimer, Ini Hasil Rekomendasi Pansus LHP BPK

DPRD Kabupaten Bekasi merilis rekomendasi Pansus LHP BPK usai Pemkab Bekasi meraih opini Disclaimer atas LKPD 2025.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:30 WIB
Pemkab Bekasi Raih Opini Disclaimer, Ini Hasil Rekomendasi Pansus LHP BPK
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Pansus 16 DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan Pemkab Bekasi segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Kabupaten Bekasi menerima opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atas LKPD 2025.

Anggota Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengatakan rekomendasi yang disusun Pansus merupakan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan temuan BPK tidak kembali terulang pada pemeriksaan berikutnya.

“Pansus mendorong seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan yang sama kembali menjadi temuan pada tahun berikutnya,” kata Saeful Islam, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, Pansus memberikan sedikitnya 23 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mencakup pembenahan pengelolaan keuangan daerah, penguatan pengawasan internal, hingga evaluasi terhadap pengelolaan dana pendidikan, rumah sakit, dan hibah daerah.

Salah satu perhatian utama Pansus adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

DPRD meminta Dinas Pendidikan memperketat pembinaan terhadap sekolah, memperbaiki pengawasan penggunaan Dana BOS, serta memperkuat Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) agar tidak terjadi penyalahgunaan akun maupun transaksi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bekasi juga diminta mempercepat pemeriksaan investigatif terhadap dugaan penyimpangan Dana BOS sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Tak hanya sektor pendidikan, Pansus juga menyoroti tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kabupaten Bekasi. DPRD meminta manajemen rumah sakit segera menyusun rencana aksi perbaikan secara tertulis dan sistematis.

Pansus juga merekomendasikan Inspektorat melakukan review terhadap pengelolaan piutang dan arus kas RSUD karena persoalan tersebut dinilai berulang dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Di bidang pengelolaan APBD, Pansus meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi anggaran, seluruh SKPD diminta meningkatkan pengendalian internal, termasuk kelebihan pembayaran hasil temuan BPK segera dikembalikan ke kas daerah.

Saeful menegaskan rekomendasi tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

“Kami ingin rekomendasi ini benar dijalankan. Tujuannya bukan hanya menindaklanjuti temuan BPK, tetapi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Pansus juga meminta komisi-komisi DPRD menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala dengan seluruh SKPD guna memastikan setiap rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas dokumen administrasi.

Dengan langkah tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan opini BPK pada pemeriksaan laporan keuangan di tahun-tahun mendatang. (dul)

Ini Ringkasan Rekomendasi Pansus 16 DPRD Kabupaten Bekasi

1. Seluruh temuan BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima agar tidak menjadi temuan berulang.

2. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memperbaiki tata kelola keuangan dan menyusun langkah strategis agar pengelolaan APBD sesuai aturan.

3. Penguatan sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah untuk mencegah kesalahan dan penyimpangan.

4. TAPD diminta memperketat verifikasi dan validasi anggaran, khususnya pada penganggaran Dana BOS sekolah swasta.

5. Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD diminta meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa.

6. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan bekerja sesuai ketentuan, mulai dari pengajuan, persetujuan hingga penggunaan anggaran.

7. SKPD yang mengalami kelebihan pembayaran diminta segera mengembalikan dana ke Kas Daerah (RKUD) serta menyerahkan bukti setor kepada Inspektorat.

8. Dinas Pendidikan diperintahkan memperketat pengawasan pengelolaan Dana BOS, termasuk memberikan pembinaan dan surat peringatan kepada kepala sekolah yang tidak tertib administrasi.

9. Inspektorat diminta melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah negeri maupun swasta, serta mempercepat pemeriksaan berdasarkan temuan BPK.

10. Sistem SIPLah direkomendasikan diperkuat melalui verifikasi biometrik atau autentikasi berlapis agar akun kepala sekolah tidak disalahgunakan penyedia barang/jasa. Selain itu, barang yang dibeli wajib diverifikasi fisik sebelum laporan pertanggungjawaban disahkan.

11. RSUD Kabupaten Bekasi diminta menyusun rencana aksi tertulis untuk memperbaiki tata kelola keuangan BLUD.

12. Inspektorat diminta melakukan review manajemen piutang dan arus kas RSUD, karena pola persoalan tersebut dinilai berulang dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan.

13. Pemerintah daerah diminta menyusun SOP monitoring dan evaluasi hibah agar penyaluran hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ketentuan yang berlaku.

14. Komisi-komisi DPRD diminta rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SKPD untuk mengawasi progres penyelesaian seluruh temuan BPK. (dul)