Kisah Jeritan Wanita Bekasi, Disekap dan Siksa Pacar hingga Nekat Kabur Lewat Jendela
Wanita di Cikarang melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya. Polisi masih melakukan penyelidikan.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan menimpa seorang wanita berinisial TS (25) melaporkan kekasihnya, SL (28), ke polisi setelah menjadi korban kekerasan fisik dan diduga disekap selama hampir sepekan di rumah kontrakan di wilayah Cikarang Selatan.
Korban mengaku peristiwa bermula setelah terjadi pertengkaran dengan terlapor. Sejak itu, ia mengaku mengalami pemukulan berulang menggunakan tangan dan kaki. ”Hampir setiap hari saya dipukul untuk meluapkan emosinya,” kata TS, Selasa (14/7/2026).
Tak hanya mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, TS juga mengaku tidak diizinkan meninggalkan kontrakan selama beberapa hari.
Kesempatan melarikan diri akhirnya datang ketika terlapor keluar rumah pada malam hari.
Menurut pengakuan korban, pintu kontrakan saat itu digembok dari luar sehingga ia memilih keluar melalui jendela.
Korban kemudian berhasil menghubungi keluarganya dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Pihak keluarga mengaku sempat kehilangan kontak dengan TS selama beberapa waktu. Mereka baru mengetahui kejadian itu setelah menerima pesan WhatsApp yang berisi foto dan video kondisi korban usai diduga mengalami penganiayaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
“Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob telah diterjunkan untuk mengejar terduga pelaku,” kata Ikhlas.
Selain melakukan pencarian, polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Hingga kini, sedikitnya tiga hingga lima saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang dilaporkan korban.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung, sementara keberadaan terlapor masih dalam pencarian.
Aparat juga belum menyampaikan status hukum terlapor maupun hasil akhir penyelidikan yang sedang berjalan. (dul)
