Emosi Usai Diklakson, Pengemudi Aniaya dan Rusak Mobil Korban

Seorang pengemudi di Gunung Putri, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan dan perusakan mobil akibat tersulut emosi setelah diklakson korban di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi.

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB
Emosi Usai Diklakson, Pengemudi Aniaya dan Rusak Mobil Korban
Pengemudi aniaya korban di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi dan rusak mobil. Foto Hallonews/yopy

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan disertai perusakan kendaraan terjadi di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial RG (40) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.38 WIB. Saat kejadian, korban tengah mengemudikan mobil dari arah Jatikarya, Kota Bekasi, menuju Jalan Alternatif Cibubur.

“Kejadiannya hari Minggu sekitar pukul 00.38 WIB. Korban sedang mengemudikan mobil dari Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby didampingi Kanit Reskrim Ipda Rudolf Luatto, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban sempat membunyikan klakson panjang setelah sebuah mobil berwarna kuning tiba-tiba keluar dari akses jalan di sekitar Masjid At-Taqwa dan langsung mengambil jalur tengah.

Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku. Tidak lama kemudian, kendaraan korban dihentikan di tengah jalan oleh pelaku.
“Kemudian korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang,” jelasnya.

Setelah menghentikan kendaraan korban, pelaku diduga melakukan perusakan terhadap mobil serta menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian rahang sebelah kanan dan bibir.

“Pelaku merasa emosi dan menghentikan korban di lajur tengah. Mobil korban kemudian dirusak dan korban dianiaya. Pelaku juga sempat mengancam korban akan menembaknya,” tegas Kapolsek.

Selain dugaan pemukulan, pelaku juga disebut sempat melontarkan ancaman kepada korban saat peristiwa berlangsung.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada keesokan harinya.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Gunung Putri melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah barang bukti.
Pelaku akhirnya diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026).

Setelah proses pemeriksaan dilakukan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan RG resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, telepon genggam, serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus tersebut mencapai 2 tahun 6 bulan penjara. (opy)