Berkas Belum Lengkap, 492 Pengantin di Kabupaten Tangerang Tertunda Ikut Isbat Nikah

Dari 1.496 calon pasangan suami istri yang mendaftar dari 29 kecamatan, sebanyak 1.004 pasangan telah dinyatakan memenuhi syarat dan siap mengikuti persidangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB
Berkas Belum Lengkap, 492 Pengantin di Kabupaten Tangerang Tertunda Ikut Isbat Nikah
Program Isbat Nikah Terpadu secara resmi dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa. (Pemkab Tangerang for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 pasangan di Kabupaten Tangerang resmi dimulai.

Namun, dari 1.496 calon pasangan suami istri (pasutri) atau pengatin yang mendaftar dari 29 kecamatan, sebanyak 1.004 pasangan telah dinyatakan memenuhi syarat dan siap mengikuti persidangan.

Sedangkan, 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi sehingga tertunda mengikuti isbat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim mengatakan sidang isbat nikah akan dilaksanakan secara bertahap di enam wilayah mulai Juli hingga September 2026.

“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini, 17 Juli 2026, di Gedung Serbaguna Tigaraksa dan akan berlangsung secara berturut-turut hingga sidang tahap keenam pada 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” kata Kasim, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, pasangan yang belum memenuhi persyaratan akan terus mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa hingga seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

Ia berharap program tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mempermudah pemenuhan hak-hak sipil, seperti penerbitan akta kelahiran anak, hak waris, hingga administrasi kependudukan.

Adapun, program Isbat Nikah Terpadu secara resmi dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa.

Intan mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujar Intan.

Menurutnya, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi menunda pencatatan pernikahan.

“Keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Saya mengimbau masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan sehingga seluruh hak hukum keluarga dapat terlindungi sejak awal,” katanya.

Intan menjelaskan, program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.

Pada sidang perdana, sebanyak 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa mengikuti persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok hingga September 2026.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap program tersebut dapat menjadi agenda rutin tahunan sehingga semakin banyak pasangan yang memperoleh legalitas perkawinan serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. (iin)