Satlantas Polres Bogor Sosialisasikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Tak Perlu KTP Asli Pemilik Lama
Satlantas Polres Bogor melalui Unit Samsat menyosialisasikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak kini dapat membayar PKB tahunan tanpa KTP asli pemilik lama dengan syarat tertentu

HALLONEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melalui Unit Samsat Kabupaten Bogor menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga mutasi kendaraan.
Sosialisasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan sejumlah media massa, agar informasi mengenai layanan Samsat dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat.
BAUR STNK Samsat Kabupaten Bogor, Aiptu Usri Mulya Wiryan, mengatakan salah satu kemudahan yang kini diberikan adalah masyarakat tetap dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan bekas meski tidak memiliki KTP asli pemilik sebelumnya.
Menurutnya, pemohon cukup membawa STNK asli, KTP asli milik pemohon yang menguasai kendaraan, serta mengisi formulir pernyataan kepemilikan di kantor Samsat.
“Pemohon sangat dimudahkan dengan aturan ini. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan,” ujar Aiptu Usri, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, bagi wajib pajak yang kehilangan KTP asli, proses pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan. Sebagai penggantinya, pemohon cukup melampirkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian beserta fotokopi KTP yang hilang.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran pajak melalui Kantor Samsat, aplikasi SIGNAL, maupun mesin Kiosk Samsat yang tersedia.
“Pemohon bisa mendatangi Kantor Samsat, menggunakan layanan Samsat Online seperti aplikasi SIGNAL, atau mesin Kiosk Samsat. Agar sosialisasinya diketahui publik, kami bekerja sama dengan sejumlah media,” katanya.
Aiptu Usri menambahkan, sosialisasi juga mencakup tata cara perpanjangan STNK, penggantian STNK, mutasi kendaraan masuk maupun keluar daerah.
Khusus untuk layanan mutasi kendaraan, ia mengingatkan bahwa kendaraan wajib dihadirkan ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik serta verifikasi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Petugas di Samsat Kabupaten Bogor akan selalu memberikan pelayanan yang baik sesuai mekanisme yang ada. Untuk mutasi masuk maupun mutasi keluar daerah, kendaraan harus dihadirkan ke kantor Samsat guna dilakukan cek fisik beserta pemeriksaan berkas lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, pelayanan yang efisien dan efektif terus diupayakan agar masyarakat tidak menghabiskan banyak waktu saat mengurus administrasi kendaraan.
Aiptu Usri menegaskan, Samsat Kabupaten Bogor berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak. Unit STNK di Samsat melayani penerbitan STNK baru, pengesahan STNK, pengurusan STNK hilang, hingga perubahan data kendaraan.
“Masyarakat bisa langsung datang ke Samsat di Jalan Raya Jakarta–Bogor untuk mengurus berbagai keperluan administrasi surat kendaraan,” tegasnya. (opy).
