Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar Gegerkan Epson, Kisruh PHK Buruh Ikut Memanas
Indonesia Epson Industry menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggelapan dana koperasi Rp3 miliar di tengah kisruh PHK dan tudingan union busting.

HALLONEWS.ID – Indonesia Epson Industry di Bekasi, tengah menjadi sorotan setelah dihadapkan dua persoalan besar yang bergulir bersamaan.
Di satu sisi, kepolisian menyelidiki dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia senilai sekitar Rp3 miliar.
Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi gelombang protes buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disertai tudingan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Meski muncul berdekatan, kedua perkara itu dipastikan berjalan pada jalur hukum yang berbeda.
Kasus pertama bermula dari laporan pengurus Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia ke Polres Metro Bekasi.
Mereka menduga terjadi penggelapan dana koperasi dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.
Kuasa hukum koperasi Salahudin Gaffar mengatakan laporan tersebut telah diproses kepolisian sejak sekitar satu bulan lalu dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Empat orang dilaporkan, terdiri dari mantan pengurus koperasi, oknum manajer, serta sejumlah mantan pekerja yang sebelumnya memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan koperasi.
“Menurut hasil audit internal koperasi, dana diduga dipindahkan dari rekening koperasi ke rekening pribadi melalui mekanisme tertentu. Dugaan penyimpangan terjadi sekitar April 2026,” kata Salahudin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dengan total aset koperasi yang mencapai hampir Rp40 miliar, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai berdampak terhadap kepentingan ribuan anggota koperasi.
Kuasa hukum bahkan menyebut penyidik juga berpotensi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuduhan tersebut langsung dibantah salah satu terlapor berinisial AB.
Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi dan memberikan keterangan secara kooperatif.
Menurut AB, dana sekitar Rp3 miliar yang dipersoalkan bukan merupakan milik koperasi, melainkan dana investasi milik serikat pekerja yang ditempatkan melalui kerja sama dengan koperasi.
Ia juga mengklaim pemindahan dana ke rekening pribadinya dilakukan karena adanya kendala transaksi di pihak perbankan, bukan untuk menguasai dana tersebut.
Selain itu, AB mempertanyakan legalitas kepengurusan baru koperasi yang terbentuk melalui Rapat Luar Biasa.
Ia menilai proses pembentukan pengurus tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani ketika dikonfirmasi menyebutkan kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Benar, masih dalam penyelidikan,” kata Aliyani.
Di tengah bergulirnya penyelidikan dugaan penggelapan, PT Indonesia Epson Industry juga menghadapi aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan pabrik yang berlokasi di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan.
Aksi yang berlangsung selama tiga hari itu dipicu keputusan perusahaan melakukan PHK terhadap 11 pekerja.
Massa yang dipimpin Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) menuding kebijakan tersebut merupakan bentuk union busting karena mayoritas pekerja yang diberhentikan merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja.
Presiden FSPGI Abdul Bais menyebut sebagian besar pekerja yang terkena PHK telah mengabdi lebih dari 15 tahun di perusahaan.
Menurutnya, alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan tidak dapat dibenarkan.
Negosiasi antara perwakilan buruh dan manajemen yang dihadiri Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry, Emile Pattiwael, juga berakhir tanpa kesepakatan.
PT Indonesia Epson Industry membantah tudingan melakukan pemberangusan serikat pekerja.
Kuasa hukum perusahaan Salahuddin Gaffar kembali menyatakan isu union busting tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut dia, konflik yang berkembang lebih merupakan persoalan internal organisasi serikat pekerja dan tidak berkaitan dengan kebijakan perusahaan.
Ia menjelaskan PHK terhadap 11 pekerja dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan alasan efisiensi, pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta adanya dugaan tindak pidana yang kini telah memasuki proses hukum.
Perusahaan juga mengklaim telah menjalankan mekanisme bipartit, melibatkan mediator, melaporkan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja, hingga memberikan kompensasi kepada sebagian pekerja yang nilainya disebut melebihi ketentuan minimal.
Dengan dua perkara yang sama-sama masih berproses, baik penyelidikan dugaan penggelapan dana koperasi maupun perselisihan hubungan industrial diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik.
Hasil penyidikan kepolisian dan proses hukum di bidang ketenagakerjaan akan menentukan arah penyelesaian dari carut-marut yang kini membelit lingkungan kerja PT Indonesia Epson Industry. (dul)
