Kejari Bekasi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Skandal Pungli MCK Pasar Bantargebang.

Kejari Bekasi menggandeng ahli forensik digital untuk mengusut isi ponsel tersangka pungli MCK Pasar Bantargebang. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru.

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB
Kejari Bekasi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Skandal Pungli MCK Pasar Bantargebang.
Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memperluas penyidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Setelah menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka, penyidik kini menggandeng ahli forensik digital untuk mengurai jejak komunikasi dari telepon genggam yang disita.

Langkah itu ditempuh untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam praktik pungli tersebut.

Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi guna mempertebal berita acara pemeriksaan (BAP). Bersamaan dengan itu, hasil pemeriksaan digital forensik barang bukti elektronik masih ditunggu.

“Untuk waktu dekat kami akan mempertebal BAP para saksi. Selain itu, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap telepon genggam yang telah disita,” kata Sulvia, Jumat (17/7/2026).

Menurut Sulvia, penetapan JAS sebagai tersangka bukan akhir dari proses penyidikan. Justru, tahap tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan mencari alat bukti lain yang relevan.

Ia menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan menemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Perkara ini masih berkembang karena masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan hanyalah salah satu tindakan pro justitia. Kami masih terus mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah. Ia memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat lain dari praktik pungli pengelolaan MCK tersebut.

Menurut Ryan, apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana atau memiliki keterkaitan dengan perkara, Kejari akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Dalam rangkaian peristiwa ini, apabila ditemukan pihak lain yang menerima atau berkaitan dengan perkara tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Ryan.

Meski demikian, ia belum bersedia memastikan apakah penyidikan akan berujung pada penambahan tersangka. Hal itu, kata dia, bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami belum bisa menyampaikan apakah akan ada tersangka lain atau tidak. Karena itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Di tengah bergulirnya penyidikan, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Kota Bekasi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Bayu Aji Pramono mengatakan pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri. Pemerintah daerah tetap menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu.

Terkait status JAS sebagai aparatur sipil negara (ASN), Bayu menjelaskan keputusan administratif berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. (dul)