Skandal Kantah Serang, ATR/BPN Nonaktifkan 6 Pegawai dan Dukung Proses Hukum
ATR/BPN menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi di Kantah Kota Serang, menonaktifkan enam pegawai, dan memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan normal.

HALLONEWS.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang bersama sejumlah pegawai lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Shamy di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai langkah internal, ATR/BPN juga menjatuhkan sanksi administratif sementara kepada enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut. Mereka dinonaktifkan sementara dari jabatan guna mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Shamy menegaskan hak-hak kepegawaian para aparatur sipil negara (ASN) tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum.
Ia menambahkan, kasus yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi secara keseluruhan dalam menjalankan tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas.
ATR/BPN juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan tanpa gangguan.
Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
Menurut Shamy, Menteri Nusron menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki sistem pelayanan agar semakin transparan, bersih, dan akuntabel.
“Kementerian ingin memastikan pelayanan pertanahan ke depan semakin profesional dan mampu menjaga kepercayaan publik,” katanya. (agn)
